Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

Layanan keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Desa Mendalo Indah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Tentang PPID Desa Mendalo Indah

Keberadaan **PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi)** merupakan wujud komitmen Pemerintah Desa Mendalo Indah dalam memberikan pelayanan informasi yang cepat, akurat, dan transparan kepada masyarakat, sejalan dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Melalui layanan PPID ini, masyarakat dapat mengakses berbagai dokumen, data, serta kebijakan desa yang dikategorikan sebagai informasi publik secara mudah dan akuntabel.

Klasifikasi Informasi Publik Desa

1. Berkala

Informasi publik desa yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala kepada masyarakat.

2. Serta-Merta

Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.

3. Setiap Saat

Informasi publik yang harus siap tersedia dan dapat diakses pemohon sewaktu-waktu.

Layanan & Permohonan

Butuh dokumen atau informasi publik tertentu? Anda dapat mengajukan permohonan informasi secara langsung ke kantor desa pada jam kerja yang telah ditentukan.

Jam Layanan PPID

  • Senin - Kamis: 08.00 - 15.00 WIB
  • Jumat: 08.00 - 11.30 WIB
  • Sabtu - Minggu: Libur